Pages

Labels

Rabu, 13 Juni 2012

HUKUM KAS UANG SHADAQAH YANG DIGILIR KETIKA KHUTBAH JUMAT


HUKUM KAS UANG SHADAQAH YANG DIGILIR KETIKA KHUTBAH JUMAT.
(Oleh: Ardiansyah)

A.  Latar Belakang Masalah
Hari jumat adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُهْبِطَ وَفِيهِ تِيبَ عَلَيْهِ وَفِيهِ مَاتَ وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ وَفِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُصَادِفُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ حَاجَةً إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهَا »[1]
Artinya: Dari Abū Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Sebaik-baik hari adalah hari jumat, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan. (HR Abū Daud)

Pada hari yang mulia ini Allah swt mewajibkan salah satu ibadah yaitu salat jum’at secara berjamaah sebagai bentuk  zikir dan do’a umat Islam dan juga sebagai sarana dakwah melalui khutbah yang disampaikan.

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ [2]
Artinya: Dari Abū Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah saw menyebutkan hari jumat kemudian berkata: Sesungguhnya pada hari jumat ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya. (HR Muslim).


Sebagaimana kita ketahui bersama dalam pelaksanaan salat jumat itu dibagi menjadi dua sesi yaitu khutbah jumat dan salat jumat. Suatu kebiasaan yang sering kita lihat di mesjid-mesjid ketika pelaksanaan salat jumat adalah adanya kas uang shadaqah yang suka digilir dari ujung mesjid keujung yang lain, dari shaf depan sampai ke shaf  belakang dengan maksud memfasilitasi jamaah yang ingin bershadaqah. Mungkin hal ini terlihat sebagai sesuatu yang “sepele” dan biasa saja di kalangan masyarakat umum, akan tetapi  jika kita melihat hadis-hadis Nabi yang berbicara mengenai adab dalam salat jumat maka akan timbul pertanyaan apakah menggilir kas uang ketika khutbah jumat itu termasuk sesuatu yang dilarang di dalam hadis-hadis tersebut?. Maka tulisan ini akan membahas salah satu persoalan yang sepertinya sudah menjadi hal biasa di kalangan masyarakat padahal hal tersebut memiliki bentuk permasalahan hukum yang cukup substansial di dalamnya, yaitu mengenai kas uang shadaqah yang digilir di mesjid ketika khutbah jumat berlangsung.

B.     Pembahasan Mengenai Kas Uang yang Digilir ketika Khutbah Jumat.
Dalam menganalisis permasalahan di atas, setidaknya ada dua hadis yang bisa di jadikan sumber rujukan dalam menetapkan hukum mengenai kas uang yang digilir ketika khutbah jumat berlangsung, yaitu:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ. يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغِيتَ ».[3]
Artinya: Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika imam sedang berkhutbah pada hari jumat, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia. (HR Muslim).

Kemudian hadis lainnya:


أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا ».[4]
Artinya: Dari Abū Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa berwudu secara sempurna, kemudian mendatangi salat jumat, lalu mendengarkan khutbah dan diam, niscaya dosa-dosanya yang terjadi antara jumat tersebut dan jumat lainnya dengan ditambah tiga hari akan diampuni. Barangsiapa yang mengusap pasir (saat imam berkhutbah), sungguh dia telah berbuat sesuatu yang sia-sia. (HR Muslim).

Kedua hadis di atas menjelaskan hal-hal yang dilarang ketika mendengarkan khutbah jumat, yaitu yang pertama adalah larangan berkata “diam” ketika sedang mendengarkan khutbah imam dan larangan mengusap kerikil atau memain-mainkan kerikil ketika mendengarkan khutbah imam, hal ini menunjukan harus adanya ketertiban dan ketenangan jamaah ketika mengikuti khutbah jumat sebagai bentuk ketaatan kepada imam.
Jika kita qiyaskan kedua hal tersebut dengan konteks kas uang yang menuntut hampir semua jamaah untuk memindahkannya secara bergilir maka memungkinkan status hukumnya juga dilarang, karena hal itu juga menyebabkan “keributan” di dalam jamaah. Adapun alasan yang mengatakan bahwa menggilir kas uang shadaqah itu bukanlah suatu  yang dimaksudkan untuk bermain-main seperti halnya memain-mainkan kerikil, akan tetapi dimaksudkan untuk memfasilitasi jamaah yang hendak bershadaqah, artinya bahwa menggilir kas uang shadaqah memiliki tujuan yang bermanfaat dan tidak sama dengan memain-mainkan kerikil. maka dalam hal ini kita perlu memperhatikan hadis pertama yang melarang jamaah untuk berkata “diam” ketika khutbah sedang berlangsung, berkata “diam” artinya melarang orang untuk berbicara (berisik) ketika khutbah sedang berlangsung, maka dalam hal ini juga terdapat suatu maksud yang baik lagi bermanfaat yaitu menasehati orang yang berbicara ketika khutbah berlangsung, akan tetapi mengapa dalam hadis pertama hal itu dilarang?

C.    Kesimpulan
Dari penjelasan masalah serta analisis hadis terkait maka dapat diambil kesimpulan bahwa menggunakan kas uang shadaqah dengan cara digilir ketika khutbah jumat berlangsung sebaiknya dihindari karena termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dijelaskan di atas.
Dan sebaiknya kas uang shadaqah ketika salat jumat itu diletakan di samping pintu masuk mesjid saja agar tidak menggangu proses ibadah salat jumat. Allahu a’lamu.






[1] Sulaiman bin al-Asy’as bin Ishak bin Basyir bin Syidad bin Amar al-Azdi as-Sijistani, Sunan Abī Daud, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2005), juz. 1, hlm. 404, no. 1048
[2] Abū Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2005), juz. 3, hlm. 5, no. 2006
[3] Abū Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2005), juz. 3, hlm. 3, no. 2005
[4] Abū Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi, Shahih Muslim, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2005), juz. 3, hlm. 8, no. 2025

0 komentar:

Posting Komentar