Pages

Labels

Jumat, 15 Juni 2012

LANDASAN ONTOLOGIS ILMU DAKWAH


LANDASAN ONTOLOGIS ILMU DAKWAH
Di dalam filsafat ilmu, ada tiga landasan yang menjadi pondasi bagi sebuah kajian agar bisa dianggap sebuah ilmu yang teguh. Ketiga landasan tersebut adalah epistemology, aksiologi dan ontology. Dengan demikian untuk keteguhan kajian ilmu dakwah ketiga landasan ini perlu dirumuskan. Di dalam tulisan ini, kami hanya akan memaparkan landasan ontologism ilmu dakwah saja.
Seperti telah dijelaskan di atas, landasan ontologis adalah hal yang mutlak ada pada sebuah kajian agara dapat disebut sebuah disiplin ilmu tersendiri. Soereoso Prawirohardjo seorang dosen di Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada mengemukakan bahwa  “ilmu adalah pengetahuan yang memiliki ciri-ciri khas. ciri/karakteristik ilmu ini mencerminkan landasan-landasan ontologis, epistemologis dan aksiologis”. Jadi sekali lagi, arti penting dari landasan ontogis adalah memberikan identitas keilmuan pada ilmu dakwah.
Secara umum ontology dapat diartikan sebagai  cabang metafisika mengenai realitas yang berusaha mengungkapkan ciri-ciri segala yang ada, baik ciri-cirinya yang universal maupun yang khas. Jika dikerucutkan kedalam pemakaian istilah ini dalam suatu telaah teoritis, maka ontology ialah himpunan terstruktur  yang priemer dan basit dari jenis-jenis entitas yang dipakai unutuk memeberikan penjelasan dalam teori itu. (Gie, 1989 : 9). Berdasarkan kedua pengertian yang telah dikemukakan ini, dapat dipahami bahwa landasan ontology ilmu dakwah adalah pmembahas dengan mendalam bidang telaah  lmu dakwah.
Bidang kajian ilmu dakwah bersifat empirik, dalam hal ini harus dibedakan dari kajian ilmu agama yang juga membahas hal-hal yang tidak empirik dalam pengertian tidak dapat dijangkau dengan pengalaman. Jika ilmu agama mengkaji hal-hal seperti ketuhanan, hari kiamat, dan yang sejenisnya,ilmu dakwah mengakaji hal-hal yang  berkaitan dengan kehidupan manusia, sosial, kehidupan keagamaan, pemikiran, budaya, estetika dan filsafat dimana  kesemua hal diatas dapat diverifikasi/ diuji langsung (empiris).

KISAH AL-MASIH ISA PUTRA MARYAM (TINJAUAN QS AL-IMRAN : 45-63)



AL-MASIH ISA PUTRA MARYAM (TINJAUAN QS AL-IMRAN : 45-63)
A.  Pembahasan Tentang Al-Masih Isa Putra Maryam.

1.    Kisah :
a)    Mengisahkan tentang kelahiran Nabi Isa yang diciptakan dengan kalimat yang datang dari Allah (Kun fayakun)  tanpa adanya seorang ayah (ayat 45):
إِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ (45)
Artinya: (Ingatlah), ketika Malaikat berkata: "Hai Maryam, seungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah). (QS al-Imran: 45)

b)   Mengisahkan tentang kerasulan Isa yang diutus kepada Bani Israil (ayat 49):
وَرَسُولًا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنِّي قَدْ جِئْتُكُمْ بِآيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ أَنِّي أَخْلُقُ لَكُمْ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ فَأَنْفُخُ فِيهِ فَيَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ وَأُحْيِ الْمَوْتَى بِإِذْنِ اللَّهِ وَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا تَأْكُلُونَ وَمَا تَدَّخِرُونَ فِي بُيُوتِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (49)
Artinya: Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): Sesungguhnya aku telah datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu’jizat) dari Tuhanmu yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung, kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizing Allah dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak dan aku menghidupkan orang yang mati dengan seizing Allah dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan dirumahmu, sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu jika kamu sungguh-sungguh beriman. (QS al-Imran: 49) .

Rabu, 13 Juni 2012

HUKUM KAS UANG SHADAQAH YANG DIGILIR KETIKA KHUTBAH JUMAT


HUKUM KAS UANG SHADAQAH YANG DIGILIR KETIKA KHUTBAH JUMAT.
(Oleh: Ardiansyah)

A.  Latar Belakang Masalah
Hari jumat adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُهْبِطَ وَفِيهِ تِيبَ عَلَيْهِ وَفِيهِ مَاتَ وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ وَفِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُصَادِفُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ حَاجَةً إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهَا »[1]
Artinya: Dari Abū Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Sebaik-baik hari adalah hari jumat, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan. (HR Abū Daud)

Pada hari yang mulia ini Allah swt mewajibkan salah satu ibadah yaitu salat jum’at secara berjamaah sebagai bentuk  zikir dan do’a umat Islam dan juga sebagai sarana dakwah melalui khutbah yang disampaikan.

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ [2]
Artinya: Dari Abū Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah saw menyebutkan hari jumat kemudian berkata: Sesungguhnya pada hari jumat ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya. (HR Muslim).


Sebagaimana kita ketahui bersama dalam pelaksanaan salat jumat itu dibagi menjadi dua sesi yaitu khutbah jumat dan salat jumat. Suatu kebiasaan yang sering kita lihat di mesjid-mesjid ketika pelaksanaan salat jumat adalah adanya kas uang shadaqah yang suka digilir dari ujung mesjid keujung yang lain, dari shaf depan sampai ke shaf  belakang dengan maksud memfasilitasi jamaah yang ingin bershadaqah. Mungkin hal ini terlihat sebagai sesuatu yang “sepele” dan biasa saja di kalangan masyarakat umum, akan tetapi  jika kita melihat hadis-hadis Nabi yang berbicara mengenai adab dalam salat jumat maka akan timbul pertanyaan apakah menggilir kas uang ketika khutbah jumat itu termasuk sesuatu yang dilarang di dalam hadis-hadis tersebut?. Maka tulisan ini akan membahas salah satu persoalan yang sepertinya sudah menjadi hal biasa di kalangan masyarakat padahal hal tersebut memiliki bentuk permasalahan hukum yang cukup substansial di dalamnya, yaitu mengenai kas uang shadaqah yang digilir di mesjid ketika khutbah jumat berlangsung.

HADIS RIWAYAT IBN ABBAS TENTANG MENGECAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM (STUDI KRITIK SANAD)


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Penampilan diri merupakan aspek yang sangat diperhatikan dalam Islam, karena Islam merupakan agama yang memberikan panduan dari hal-hal yang bersifat global sampai hal-hal yang bersifat pribadi, apalagi penampilan diri yang ada kaitannya dengan sunah Rasul dan kepribadian seseorang. Allah swt telah memilihkan untuk Nabi-Nya sunah-sunah dan memerintahkan kita untuk mengikuti Nabi dalam hal-hal tersebut sebagai syiar-syiar atau perlambangan dan juga sebagai ciri khas untuk mengenal para pengikut Nabi dan membedakan mereka dari golongan lain.
Berbicara mengenai masalah penampilan diri, secara fitrah semua orang pasti ingin tampil baik dan meyakinkan dihadapan orang lain, akan tetapi terkadang banyak orang yang tidak memperdulikan, membiarkan atau bahkan melupakan isi dari dirinya yang sebenarnya, sebab itu tidak sedikit orang tertipu oleh penampilan luar seseorang
.
Rasulullah saw bersabda dalam hadisnya:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ[1]
Artinya: Sesungguhnya Allah itu indah dan sangat mencintai keindahan...  (HR Muslim)

Rasulullah juga bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.[2]
Artinya: Dari Ibn Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw melarang al-Qaza’u, ia berkata: Aku berkata kepada Nafi’: apa itu al-Qaza’u? ia berkata: Menggundul sebagian rambut kepala dengan menyisakan sebagian yang lain. (HR al-Bukhari)